Apa Saja Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik? Ini Jawabannya

0
Apa Saja Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik Ini Jawabannya

Meski harga mobil listrik di Indonesia masih tergolong cukup tinggi, namun hal ini berbanding terbalik dengan nominal pajak mobil listrik yang harus ditanggung oleh pemilik. 

Sudah menjadi rahasia umum jika Pemerintah Indonesia saat ini masih terus menggenjot peningkatan penggunaan mobil ramah lingkungan tersebut. Dukungan Pemerintah tertuang dalam beberapa kebijakan yang saat ini sudah berjalan, salah satunya adalah pemberian insentif pajak sehingga pajak mobil listrik lebih murah daripada mobil biasa yang masih menggunakan tenaga bensin. 

Lalu, apa dasar hukum pajak mobil listrik di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini. 

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik

Kebijakan pemberian insentif terhadap pajak mobil listrik tertuang dalam beberapa peraturan yang ada. Berikut penjelasannya :

1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019

Kebijakan yang pertama kali turun tentang pajak mobil listrik termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa insentif yang diberikan dibagi ke dalam dua tahap yang disesuaikan dengan jenis mobil listriknya. 

Jenis mobil listrik yang disinggung dalam peraturan tersebut antara lain mobil listrik yang dayanya full menggunakan baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), mobil listrik jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik hybrid. 

Dilihat dari jenis mobil listriknya, mobil listrik yang full menggunakan baterai atau jenis BEV ini mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen pada tahap I maupun tahap II. Sedangkan mobil listrik PHEV mendapat insentif 5 persen pada tahap I dan 8 persen pada tahap II. Kemudian mobil listrik hybrid mendapat insentif 6-8 persen di tahap I dan pada tahap II menjadi 10-12 persen. 

2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

Pemerintah Indonesia kemudian melakukan pembaruan pada peraturan sebelumnya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Dalam peraturan terbaru ini, Pemerintah menekankan insentif pajak pada saat pembelian mobil listrik. 

Maksud dari peraturan tersebut adalah mobil listrik jenis BEV maupun fuel cell akan dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen dari harga jual. 

Sementara itu, mobil listrik jenis PHEV mendapat insentif yang cukup berbeda yakni PPnBM sebesar 15 persen dari tarif normal dengan DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual. 

Sedangkan berdasarkan Pasal 36A pada peraturan tersebut untuk mobil listrik jenis hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP 31,3 persen dari harga jual. 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11

Dasar hukum pajak mobil listrik di Indonesia lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 pada Pasal 10 dan 11. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa mobil listrik di Indonesia akan mendapat pajak sebesar 10 persen saja dari tarif normal. Hal ini berlaku untuk mobil listrik pribadi maupun umum. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pemerintah menganggap dengan adanya kebijakan ini maka masyarakat akan lebih tertarik untuk beralih dari mobil biasa yang masih menggunakan bahan bakar minyak ke mobil listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan. 

4. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Tidak sampai disitu saja, kebijakan lain terkait dasar hukum pajak mobil listrik juga tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mobil listrik akan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Sehingga pemilik mobil listrik tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Namun, peraturan tersebut saat ini belum berlaku dan rencananya akan mulai efektif digunakan pada 2025 mendatang. 

Pembebasan PKB dan BBNKB pada 2025 ini kabarnya hanya berlaku untuk mobil listrik jenis BEV atau yang menggunakan full baterai. Tentunya dukungan ini diberikan agar masyarakat lebih tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. 

Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Untuk tahu berapa pajak yang harus dibayarkan jika memiliki mobil listrik, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2% untuk mendapatkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Setelah itu hasilnya dikalikan dengan 10% untuk mendapatkan hasil PKB yang harus dibayar. Kemudian tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Sebagai contoh, seseorang membeli mobil listrik seharga Rp. 499 juta. Maka PKB dasarnya adalah  Rp. 499.000.000  x 2% = Rp. 9.980.000. Lalu nilai PKB setelah insentif adalah Rp. 9.980.000 x 10% = 998.000. 

Angka tersebut tentunya belum termasuk penambahan SWDKLLJ. Jika ditambah pun, nilai pajaknya masih sangat terjangkau dibandingkan pajak mobil biasa yang bisa mencapai 3 hingga 5 jutaan untuk NJKB sebesar Rp. 499 jutaan. 

Demikian informasi mengenai dasar hukum pajak mobil listrik di Indonesia dan juga cara perhitungannya. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *